Halaqoh Tarjih: Sholat Jum’at Online

Jakarta, AIK NEWS,

Shalat Jum’at adalah ibadah mahdah yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditutun oleh nabi muhammad saw. Segala sesuatu dalam ibadah mahdah yang dilakukan diluar tuntunan Nabi Muhammad saw tidak dapak dibenarkan.

Dalam bidang aqidah dan ibadah tajdid bermakna purifikasi atau pemurnian, yakni mengembalikan kepada kemurnian sesuai dengan sunnah Nabi saw.

Dalam bidang muamalat duniawiyah tajdid berarti dinamisasi kehidupan bermasyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.

Pemateri menyampaikan “Shalat jumat adalah bagian dari ibadah. Sehingga tajdid salam persoalan jum’at adalah purifikasi, bukan dinamisasi. Sehingga harus dikembalikan pada kemurniannya.” Dr. Izza Rohman, MA (MTT PWM DKI Jakarta)

Sholat jum’at hukumnya wajib dikerjakan, sehingga apabila terjadi sesuatu kondisi yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya shalat jumat maka kewajiban shalat jum’at menjadi gugur dan diganti menjadi sholat zuhur.

“dalam keadaan darurat karena Covid-19 ini, jika hendak mendirikan shalat jum’at, maka dapat dilaksanakan secara terbatasdirumah atau tempat lainnya selain masjid atau dapat melaksanakan shalat jum’at di masjid secara bergantian dengan tetap menjaga protokol kesehatan” tutur pemateri dalam kajian tersebut.

selengkapnya silahkan kunjungi youtube @aikumj channel

Jangan Lupa Like, Comment, and Subscribe untuk mendukung Youtube kami..
Salam Berkemajuan

Creat: Gilang Haryadi

 

 

 

Written by 

Tinggalkan Balasan