Halaqoh Tarjih: Euthonasia dan Antrian pasian COVID-19

 

LPP AIK News, Rabu 02 Muharram 1443 H/11 Agustus 2021 Pukul 10.00-11.45 LPP AIK UMJ menggelar Halaqah Tarjih secara Daring yang diisi oleh Narasumber yang mempuni dibidangnya Dr. Endang Mintarja, MA (Ketua MTT PWM DKI Jakarta) dan dr. Robiah Khairani Hasibuan, Sp.S (Ketua Program Studi Kedokteran). Tema yang diangkat pada Halaqah Tarjih kali ini adalah “Euthanasia dan Penanganan Antrian Pasien Covid”.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 secara daring atau online. Gelaran yang berlangsung dari 29 November-20 Desember 2020

Pada munas tarjih ke 31 Euthanasia atau bisa disebut dengan terminasi hidup, Euthanasia adalah terminasi atau mengakhiri kehidupan seseorang yang dilakukan tenaga medis dengan alasan menghilangkan penderitaan pasien dan penyebaran penyakit. Euthanasia itu mencakup yang dilakukan dokter, atau pasien dibantu dokter, dengan sengaja dan dikehendaki akibatnya atas dasar belas kasih guna membebaskannya dari penderitaan.

“Pertanyaan tentang euthanasia sudah pernah dibahas di Majelis Tarjih Muhammadiyah sekitar 10-15 tahun yang lalu” ujar Dr. Endang Mintarja ( ketua MTT PWM DKI Jakarta)

Banyak motif seseorang untuk melakukan terminasi hidup, seperti sudah sakit dalam fisik yang parah, sakit dalam keadaan mentalnya. Tetapi ada alasan yang lain yaitu dengan pertimbangan belaskasih keluarga yang mengalami penderitaan sakit.

“Muahmmadiyah dalam fatwanya bahwa euthanasia haram hukumnya” ujarnya

Allah SWT secara tegas melarang tindakan bunuh diri. Artinya, tidak ada bunuh diri yang diperbolehkan. Larangan itu disebutkan, antara lain, dalam surah an-Nisa’ ayat 29 yang artinya, “Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.” Ini seperti tertuang pula di surah an-Nisa’ ayat 30.

“Negara pertama di dunia yang melegalkan praktik suntik mati adalah Belanda, yang melakukan prosedur euthonasia sebenarnya sangat ketat seperti harus dokter yang khusus dan tidak boleh pihak keluarga yang meminta” Ujar dr. Robiah Khairani Hasibuan, Sp.S (Kepala Program Studi Kedokteran)

Perkembangan Euthanasia di Indonesia sendiri masih belum memiliki aturan dan undang-undang tersendiri. Di Indonesia masih banyak yang menentang euthanasia karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.

Selengkapnya di youtube AIK Channel

Penulis: Khoiriyah Safitri-STAFF LPP-AIK UMJ

 

 

 

Written by 

Tinggalkan Balasan