Jakarta, AIK News, Muhammadiyah sebagai organisasi yang juga berfokus kepada kemanusiaan berupaya untuk merespon permasalahan yang dihadapi oleh jamaan difabel. Dalam hal ini LPP-AIK UMJ berupaya untuk menghadirkan kajian Halaqah Tarjih dengan tema Fiqih Difabel untuk membantu berupaya mencerahkan masyarakat dengan menghadirkan narasumber yang bekompeten.
“semangat Fiqih difabel sebagai pedoman umum, Fiqih Difabel bukan untuk menjawab pesoalan secara detail. Karena Fiqih Difabel sangat kompleks sekali untuk dibahas secara detail dan harus difokuskan dalam persoalan-persoalan yang penting” Prof. Alimatul Qibtiyah salah satu narasumber
persoalan umat difabel masih rendah tingkat partisipasi dalam sektor praktek ibadah, pendidikan, pekerjaan, dan hak hak sipil lainnya. Umat difabel juga kerap dianggap masih dipinggirkan dari lingkungan sosial dan akses terhadap layanan publik yang terbatas.
“Muhammadiyah mempunyai pandangan bahwa kelompok difabel sama halnya dengan kelompok lainnya yang harus dimuliakan, mendapatkan keadilan dan berhak untuk mendapatkan kemaslahatan dan juga berkontribusi untuk membawa kemaslahatan umat” kata Alimatul Qibtiyah
“Pandangan islam atas keanekaragaman manusia sangat manusiawi dan tidak membedakan seseorang dari fisik, harta dan tahta melaikan dari hati dan keimanan seseorang” sahut Dr. Suharsiwi
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”
prinsip kemuliaan manusia, inklusivitas dan perkembangan ilmu dan teknologi menjadi prinsip dasar dalam pengembangan fiqih difabel ini. hal ini dimaksudkan agar hak asasi difabel, hak hidup bermartabat serta hak mendapatkan teknologi sesuai dengan kebutuhan kelompok rentan ini terpenuhi
“Pedoman praktis dalam beribadah terkait cara thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji. Pedoman praktis dalam bermuamalah sangat penting didalam fiqih difabel perhatian semacam ini dan juga disosialisaikan di masyarakat” kata Alimatul dalam mengakhiri Halaqah Tarjih
Untuk lebiih lengkapnya silahkan saksikan di Youtube Aikumj channel:
Jangan Lupa Like, Comen, Subscribe and Share
Penulis: Khoiriyah Safitri – Staf LPP AIK UMJ